BantenEkspose.Id - Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri menilai bahwa selagi ada aturan, Pemerintah Kota Serang tak masalah jika menerima sumbangan atau bantuan bencana banjir.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri kepada BantenEkspose.Id, saat dimintai keterangan soal beredarnya informasi terkait penggalangan dana bencana banjir, Kamis, 10 Maret 2022.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, dalam hal penerimaan sumbangan atau bantuan di Kota Serang seperti banjir, sudah ada Perdanya.
"Iya, kita punya Perdanya," katanya.
Hasan Basri menyebut, Peraturan Daerah (Perda) tersebut yakni Nomor 3 Tahun 2010 tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
Kemudian, Perda tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
"Jadi daerah boleh menerima sumbangan, dan jika bantuan berupa uang, tentu harus masuk ke kas daerah," jelasnya.
"Uang tersebut nantinya masuk melalui rekening Pemkot, ini untuk memudahkan pertanggungjawaban," imbuhnya.
Namun mengenai masalah kesalahan kalimat dalam informasi soal penerimaan bantuan bencana banjir, menurut Hasan Basri, dirinya menyarankan agar diubah.
"Bukan penggalangan dana. Tapi pemerintah kota menerima sumbangan. Kalo gak salah hari ini ada klarifikasi dari Pemkot (Serang-red)," paparnya. ***
Source : bantenekspose.id
0 Komentar