PKS Kota Serang Luncurkan Rumah Advokasi Hukum, Perkuat Layanan Pendampingan bagi Masyarakat


KOTA SERANG, 28 Juni 2026 – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang resmi meluncurkan Rumah Advokasi Hukum sebagai pusat layanan konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Peresmian tersebut dirangkaikan dengan Seminar Hukum Dasar dan Pelatihan Advokasi Partai yang digelar di Graha PKS Kota Serang, Minggu (28/6).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan anggota Dewan Pengurus Ranting (DPRa) PKS se-Kota Serang. Pelaksanaan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS dalam memperkuat fungsi advokasi partai sekaligus meningkatkan kapasitas kader dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Peluncuran Rumah Advokasi Hukum menjadi langkah strategis PKS Kota Serang untuk menghadirkan akses bantuan hukum yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan profesional. Keberadaan rumah advokasi ini diharapkan mampu menjadi ruang konsultasi, edukasi, pendampingan, hingga pembelaan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Bidang Advokasi Partai DPD PKS Kota Serang, Sigit Kamseno, S.H., M.H., mengatakan bahwa hadirnya Rumah Advokasi Hukum merupakan wujud nyata komitmen PKS dalam memperjuangkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

"Rumah Advokasi Hukum bukan hanya sebuah lembaga atau fasilitas, tetapi merupakan wujud nyata kepedulian dan pengabdian untuk menghadirkan keadilan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat," ujar Sigit.

Menurutnya, di tengah dinamika sosial dan perkembangan regulasi yang semakin kompleks, masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi serta bantuan hukum yang cepat, tepat, dan terpercaya. Karena itu, Rumah Advokasi Hukum diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga.

Selain peluncuran Rumah Advokasi Hukum, peserta juga mengikuti Seminar Hukum Dasar dan Pelatihan Advokasi Partai. Materi yang diberikan bertujuan memperkuat pemahaman kader mengenai aspek-aspek dasar hukum, teknik advokasi, hingga strategi pendampingan masyarakat.

Melalui pelatihan tersebut, kader PKS diharapkan memiliki pemahaman hukum yang lebih komprehensif, meningkatkan kemampuan dalam menangani berbagai persoalan masyarakat, menjadi garda terdepan dalam edukasi dan pendampingan hukum, serta memperkuat semangat pelayanan kepada masyarakat.

Sigit menambahkan, keberadaan Rumah Advokasi Hukum tidak hanya menjadi fasilitas internal partai, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara kader, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan.

"Kami ingin Rumah Advokasi Hukum menjadi tempat yang terbuka bagi masyarakat untuk berkonsultasi, memperoleh pendampingan, dan mendapatkan perlindungan hukum secara profesional. Semangatnya adalah menghadirkan pelayanan yang nyata, menguatkan solidaritas, dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Melalui program ini, DPD PKS Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya pelayanan, mengedepankan nilai-nilai keadilan, serta memperluas kontribusi partai dalam memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pendekatan advokasi yang humanis dan solutif.


Doc:





Posting Komentar

0 Komentar